=========================================================

Jumat, 31 Mei 2013

Seksi Pendis Siak Taja Workshop Persiapan Akreditasi RA/Madrasah se Kabupaten Siak

Foto
Siak (Humas). Bertempat di Ruangan Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Workshop Persiapan Akredetasi RA/Madrasah di gelar. Acara dibuka oleh Drs. H. Nursya Kasubbag TU Kemenag Siak mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak didampingi Kasi Pendis Kemenag Siak Drs. H. Muharom.
Dalam sambutan pembukanya Drs. H. Nursya menekankan bahwa “akreditasi ini hanya bukan sekedar penilaian ecek-ecek istilah kitanya, Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang yaitu untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan pada pendidikan formal atau non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.Dengan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.” Ujar beliau
Selanjutnya Kasi Pendis Drs. H. Muharom berharap “Kepada seluruh RA dan Madrasah yang ada di Kabupaten Siak untuk Siap menerima TIM penilai dan berusaha semaksimal mendapatkan nilai yang baik sesuai standar akreditasi yang telah di tetapkan.” Tegas beliau
Selajutnya Drs. Saifudin Asesor Akreditasi memamparkan beberapa poin penting menyangkut Akreditasi diantaranya:
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap program pendidikan. Lingkup Akreditasi Sekolah
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:
Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Termasuk di dadalamnya Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB). Karena kita berada di Kementerian Agama tentu yang menjadi tugas dan lingkup kerja kita adalah RA dan Madrasah baik MI hingga MA,” Ujar Beliau.
Selanjutnya beliau Memaparkan Tujuan dan Manfaat Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan :
Memberikan informasi kelayakan Sekolah / Madrasah yang dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program satuan pendidikan yang diakreditasi dengan pihak terkait.
Manfaat Akreditasi Sekolah
Sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah / Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah.
Sebagai motivator agar Sekolah / Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten , provinsi, nasional dan internasional.
Sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja Sekolah / Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah / Madrasah.
Membantu program Sekolah / Madrasah dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi, donatur atau bentuk bantuan lainnya.
Sebagai informasi bagi Sekolah/Madrasah kepada masyarakat untuk meningkatkan dukungan belajar dalam hal profesionalisme, tenaga,
Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Prinsip-Prinsip Kegiatan Akreditasi Sekolah
Akreditasi Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagia berikut
Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan tersebut diperiksa dengan jelas dan benar untuk diperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
Adil; dalam pelaksanakan akreditasi, Sekolah / Madrasah semua diperlakukan sama , artinya tidak membedakan Sekolah / Madrasah atas dasar kultur,keyakinan, sosial budaya, dan juga tidak memandang status Sekolah / Madrasah baik negeri ataupun swasta.
Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Sekolah / Madrasah , msalnya kriteria, mekanisme kerja, maupun jadwal disampaikan secara terbuka .
Akuntabel; pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya adalah sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
Persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
Telah menamatkan peserta didik.
Komponen yang dinilai dalam Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah
Kewenangan Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) Sekolah / Madrasah
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN ) Sekolah / Madrasah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah / Madrasah.
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP ) Sekolah / Madrasah melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP- Sekolah / Madrasah dalam melaksanakan akreditasi.
Fungsi Badan Akreditasi Nasional-(BAN ) Sekolah / Madrasah Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah / Madrasah untuk diusulkan kepada Menteri.
Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
Melaksanakan ketatausahaan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
Tugas Badan Akreditasi Propinsi (BAP ) Sekolah/Madrasah
Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan ( BAN ) Sekolah / Madrasah. Dan ( BAP ) Sekolah / Madrasah kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota (BAP) Sekolah / Madrasah.
Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada ( BAN ) Sekolah / Madrasah. dengan tembusan kepada Gubernur.
Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag, dan LPMP.
Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
Mengelola sistem basis data akreditasi.
Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi.
Melaksanakan kesekretariatan ( BAP ) Sekolah / Madrasah.
Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok ( BAP ) Sekolah / Madrasah.
Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota
Sebagai penghubung antara ( BAP) Sekolah / Madrasah dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag.
Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah.
Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Membantu administrasi keuangan ( BAP ) Sekolah / Madrasah.
Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah
Mekanisme Akreditasi Sekolah:
a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
( BAP ) Sekolah / Madrasah menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
b. Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
( BAP ) Sekolah / Madrasah mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.
d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
( BAP ) Sekolah / Madrasah mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh ( BAP ) Sekolah / Madrasah.
f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah melalui ( UPA ) Sekolah / Madrasah Kab/Kota, atau langsung ke ( BAP ) Sekolah / Madrasah bagi Kab/Kota yang tidak memiliki ( UPA ) Sekolah / Madrasah , dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
g. Penentuan Kelayakan Visitasi
( BAP ) Sekolah / Madrasah menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka ( BAP ) Sekolah / Madrasah membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
h. Penugasan Tim Asesor
( BAP ) Sekolah / Madrasah menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
i. Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada ( BAP ) Sekolah / Madrasah
j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
( BAP ) Sekolah / Madrasah melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial.
k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
( BAP ) Sekolah / Madrasah menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota ( BAP ) Sekolah / Madrasah . Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno (BAP ) Sekolah / Madrasah tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan ( BAP ) Sekolah / Madrasah
l. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, ( BAP ) Sekolah / Madrasah sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi Sekolah / Madrasah sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh ( BAN ) Sekolah / Madrasah.
m. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
  • BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
  • BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
  • Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di www.ban-sm.or.id

Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kankemenag Kota/Kabupaten, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya. Tutup Beliau, acara berakhir hingga pukul 15.00 WIB hari ini. (AAA)

2 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
      bekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
      setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
      sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
      sempat saya putus asah dan secara kebetulan
      saya buka FB ada seseorng berkomentar
      tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
      melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
      karna di malaysia ada pemasangan
      jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
      saya minta angka sama AKI NAWE
      angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
      terima kasih banyak AKI
      kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
      rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
      bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
      terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
      jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
      karna prediksi AKI tidak perna meleset
      saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan


      Hapus